JHON HENDRI
Sebagai suatu bangsa, Indonesia adalah bangsa yang besar. Dari sisi populasi, penduduk Indonesia adalah populasi terbesar ke-4 di dunia dibawah China, India, dan Amerika Serikat. Dari sisi sumber daya, sumber daya alam Indonesia melimpah ruah, tapi sayang pengelolaan yang tidak efektif dan efisien belum dapat membawa dampak yang signifikan terhadap kemakmuran masyarakat.
Sebagai suatu bangsa yang besar dengan populasi penduduk terbesar ke-4 di dunia, Indonesia belum bisa mengelola masalah kependudukan tersebut secara baik. Pemerintah sampai saat ini belum bisa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk diterapkan dalam mengelola masalah kependudukan tersebut. Hal mendasar dari masalah kependudukan ini adalah: pemerintah belum mempunyai satu database yang berisi semua data tentang masyarakatnya sendiri. Tidak heran, presiden sendiri pun tidak akan pernah mengetahui dengan pasti berapa jumlah penduduknya.
Belajar dari negara asing, bagaimana mereka dengan teliti mengelola masalah kependudukan ini, mempunyai dua atau lebih kartu identitas (IC), merupakan suatu hal yang sangat sulit bahkan mustahil bagi mereka. Lain halnya di Indonesia, mempunyai dua atau lebih IC merupakan suatu hal yang sangat mudah, bahkan suatu hal yang lumrah. Tidak mengherankan, fenomena ini terjadi dan kemudian berdampak negatif bagi kita sendiri. Sebagai contoh, orang yang sudah meninggal dunia masih bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, orang yang sedang bermasalah dengan hukum masih bisa kabur keluar negeri, kejahatan di lembaga keuangan, dimana debitur bisa memberikan IC palsu sehingga pas dilacak tidak bisa diketahui keberadaan debitur, kasus L/C palsu, dan sebagainya.
Mengingat bangsa Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, sebaiknya Indonesia mulai memanfaatkan kemajuan teknologi dan menerapkan suatu sistem yang saling terintegrasi antara satu daerah, lembaga atau institusi dengan daerah, lembaga atau institusi lainnya. Suatu sistem dimana semua data tentang penduduk Indonesia terdapat dalam satu database. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan berdasarkan daerah, tetapi sudah terpusat di dalam satu database. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan dua atau lebih kartu identitas. Database tersebut akan terintegrasi kesemua lembaga terkait dan tentu saja hanya dapat diakses oleh orang atau pihak yang berwenang, misalnya dengan lembaga kepolisian, imigrasi, perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
Apabila seseorang yang mempunyai masalah dengan hukum, misalnya dengan pihak kepolisian dan berniat untuk kabur keluar negeri, maka pihak imigrasi dapat mengetahuinya dengan segera dan dapat mencekal orang tersebut. Orang yang mempunyai masalah dengan perbankan, polisi tidak perlu bersusah payah memburunya sampai keluar negeri, karena pihak imigrasi sudah mencekal orang tersebut. Sistem yang terintegrasi tersebut akan sangat membantu untuk meminimalkan tingkat kejahatan. Tidak hanya untuk meminimalkan tingkat kejahatan, sistem yang saling terintegrasi juga dapat dimanfaatkan dalam pemilu, misalnya KPU hanya mengirimkan kartu peserta pemilu kemasyarakat via pos, kemudian masyarakat menunjukan dan mengganti kartu tersebut di TPS untuk menggunakan hak pilih mereka.
Semoga bermanfaat!!!
Jumat, 10 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar